Argumentasi atas Tulisan Dr. Ahmad Rajafi
MENAKAR UMUR PENGATIN PERSPEKTIF ISLAM INDONESIA
Setelah saya mengabstraksikan subsatnsi Tulisan dr.Ahmad Rajafi maka saya memberikan perbandingan beberapa pendapat tentang Umur pengantin baik dari aspek historis , sosiologis,Psiologis, Kesehatan serta dari Aspek Hukum Islam.
A. Pernikahan Dini
Pernikahan dini (early marriage ) dalam wacana fiqh klasik biasa dikenal dengan sebutan az-zawaj ash-shaghir/ah, sedang dalam tulisan kontemporer lazim disebut dengan sebutan az-zawaj al-mubakkir. Pernikahan dini dalam wacana fuqaha` klasik dipahami sebagai sebuah perkawinan di mana pengantinnya belum menginjak usia baligh. Tanda baligh/ah bagi anak laki-laki ditandai dengan mimpi basah ( ihtilam), dan bagi anak perempuan ditandai dengan datangnya menstruasi. Menurut hemat saya, pernikahan dalam rentang usia sebelum baligh/ah seperti ini, di masa kini lebih tepat disebut sebagai pernikahan anak-anak.
Sedang dalam pemahaman saya pernikahan dini adalah pernikahan di mana usia calon pengantin belum mencapai batas minimal usia yang diizinkan oleh UU Perkawinan yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Untuk itu, pernikahan dini memerlukan izin dispensasi terlebih dahulu dari pengadilan agama setempat.
B. Pandangan dari Aspek Sosiologi
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa berbagai dampak, terutama dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika sesorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai. Hal tersebut dapat terjadi karena motivasi belajar yang dimiliki seseorang tersebut akan mulai mengendur karena banyaknya tugas yang harus mereka lakukan setelah menikah. Dengan kata lain, pernikahan dini dapat menghambat terjadinya proses pendidikan dan pembelajaran.
Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita UU No 1 1974.
Pada hakikatnya seseorang itu di perbolehkan menikah jika telah terpenuhi semua syarat – syarat yang telah ditentukan dalam islam, namun pernikahan tersebut akan menjadi haram hukumnya jika tujuannya untuk menyakiti salah satu pasangan.
Istilah pernikahan dini adalah istilah kontemporer.Bagi orang-orang yang hidup pada awal-awal abad ke-20 atau sebelumnya, pernikahan seorang wanita pada usia 13-14 tahun, atau laki – laki pada usia 17-18 tahun adalah hal biasa, tidak istimewa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau laki – laki sebelum 25 tahun pun dianggap tidak wajar. Meskipun banyak dari nash al-Qur’an dan Hadits yang merujuk pada dalil tentang perkawinan, selain dalil nash sebagai dasar hukum perkawinan, masih diperlukan lagi ijtihad para fuqaha terhadap beberapa masalah yang perlu pemecahan untuk memperoleh ketentuan hukum, misalnya, Bagi orang yang sudah ingin kawin dan takut akan berbuat zina kalau tidak kawin, maka wajib ia mendahulukan kawin daripada menunaikan ibadah haji. Tetapi kalau ia tidak takut akan melakuakan zina, maka ia wajib mendahulukan haji daripada kawin. Juga dalam wajib kifayah yang lain, seperti menuntut ilmu dan jihad, wajib ditunaikan lebih dahulu daripada kawin. Sekiranya tidak ada kekhawatiran akan terjatuh dalam lembah perzinaan” (Moh. Thalib, hlm.22)
Islam memang tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan dari masing – masing pihak telah mampu memenuhi segala persyaratannya, dan pernikahan tersebut dilaksanakan untuk menguatkan rasa keberagamaan antara keduanya. Melihat lebih banyaknya dampak negative dari pada dampak positifnya, sebaiknya pernikahan dini tidak dilakukan jika tujuannya hanya untuk pemuasan nafsu saja, mengapa hal tersebut tidak diperbolehkan, karena hal tersebut dapat diqiyaskan dengan berbahaya. Berbahaya disini, apabila dalam suatu pernikahan nantinya akan menimbulkan KDRT, tujuan pernikahan tidak sesuai dengan syariat islam, dan merugikan salah satu pihak.
C. Pandagan dari aspek Kesehatan
Ahli pertama, konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dokter Julianto Witjaksono menerangkan banyak terjadi resiko penyakit dan kelainan terutama saat kehamilan muda. “Karena secara biologis perempuan di bawah usia 20 tahun belum siap, sehingga resikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi,” kata Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini saat memberi keterangan di ruang sidang MK, Senin (29/9).
Berdasarkan kajian bidang kesehatan, kata Julianto, rentang usia perkawinan paling aman bagi seorang wanita adalah 20-35 tahun. Pada usia itu, seorang perempuan masuk dalam kategori usia dewasa muda. “Pernikahan wanita di bawah usia 20 tahun memiliki resiko tinggi akan kematian,” ujarnya.
Adapun risiko kehamilan remaja lebih tinggi dibandingkan kehamilan pada usia reproduksi sehat (20-35 tahun), antara lain terjadi tiga sampai tujuh kali kematian dalam kehamilan dan persalinan terutama akibat pendarahan dan infeksi. Selain itu, satu sampai dua dari empat kehamilan remaja mengalami depresi pasca persalinan.
Ahli kedua, dokter Kartono Mohamad, mengatakan kehamilan dan kelahiran merupakan penyebab utama kematian remaja usia 15-19 tahun secara global. Bahkan, kehamilan pada usia remaja meningkatkan resiko kematian bagi ibu dan janinnya di negara berkembang.
Dampak psikologis terhadap remaja akibat menikah mudah ialah terputusnya pendidikan, kemiskinan berkelanjutan, kehilangan kesempatan bekerja, tercabut dari keluarga sebelum siap, mudah bercerai, anak kurang cukup perhatian, mengalami keterlambatan perkembangan, dan penyimpangan perilaku. Ahli lain, anggota Dewan Pembina Yayasan Kesehatan Perempuan Indonesia Saparinah Sadli meyakini konstitusi tidak menentukan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi UU Perkawinan justru membuat batasan yang justru merugikan bagi peremp“Karena itu,
tingginya angka kematian ibu di Indonesia dan tertinggi di Asia (akibat nikah muda) berarti menghilangkan hak kesehatan perempuan,” ujar Guru Besar Emeritus Fakultas Psikologi UI ini.
Hadis Bukhari,Muslim, Abu Dawud, Nasa`I, Baihaqi
عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : تُوُفِّيَتْ خَدِيجَةُ قَبْلَ مَخْرَجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ بِثَلَاثِ سِنِينَ فَلَبِثَ سَنَتَيْنِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ وَنَكَحَ عَائِشَةَ وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ثُمَّ بَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Khadijah wafat sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah 3 tahun sebelumnya, maka beliau tinggal di Madinah selama dua tahun atau sekitar itu. Dan nabi menikahi ‘Aisyah tatkalaberumur 6 tahun kemudian membina rumah tangga tatkala ia telah berusia 9 tahun”
Dari hadis tersebut di atas, secara sharih menjelaskan usia Aisyah saat akad dengan Nabi SAW masih anak-anak yakni usia 6 tahun, dan diajak membina rumah tangga tatkala telah mencapai usia 9 tahun. Hal ini dipahami sebagai sebuah kebolehan dan keabsahan pernikahan wanita yang masih kanak-kanak.
Namun demikian, khabar bahwa Nabi SAW menikahi Aisyah usia 6 tahun dan membina rumah tangga di usia 9 tahun, walau tercantum dalam sahih Bukhari, ada beberapa ulama yang mencoba mengkritisi dengan sumber-sumber lain.
Perbuatan Sahabat
Dalam catatan Ibnu Qudamah, ada beberapa sahabat yang menikahkan atau menikahi anak perempuan yang masih anak-anak seperti yang diriwayatkan oleh al-Atsram :
Menurut penuturan Ibnu Qudamah di atas, bahwasanya Qudamah bin Mazh’un menikahi anak perempuan Zubair ketika masih kecil, terus dikatakan kepadanya, maka ia menjawab, “ anak perempuan Zubair jika aku mati ia mewarisiku, jika aku hidup maka ia adalah istriku”. Imam Ali Karramallahu wajhah menikahkan putrinya Ummi Kultsum ketika masih kecil dengan Umar bin al-Khattab ra.
Dengan empat argumen di atas, jumhur fuqaha` merasa yakin akan kebolehan menikahkan anak-anak walaupun belum baligh.
Hukum Pernikahan Dini di Kalangan Fuqaha`
Pernikahan dini, atau bahkan pernikahan anak-anak dalam pandangan jumhur ulama hukumnya boleh dan sah dilakukan oleh ayah atau wali walau tanpa seizin anaknya itu. Kebolehan nikah dini ini, secara implisit, juga dapat dibaca dalam syarat-syarat calon mempelai laki-laki dan perempuan. Nyaris tak satupun kitab-kitab fiqh yang mensyaratkan umur tertentu, kecuali hal ini baru ditemukan dalam berbagai perundangan di berbagai negeri muslim
ibnu Syubrumah, Abu Bakar al-Ashamm dan Usman al-Butti menandaskan ketidakbolehan pernikahan yang dilakukan pasangan yang masih di bawah umur atau belum baligh. Sementara itu Ibnu Hazm menyatakan boleh menikahkan anak perempuan yang di bawah umur, sedang bagi anak laki-laki tidak boleh dinikahkan sampai ia baligh.
Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla mengutip pendapat Ibnu Syubrumah sbb .
Ibnu Syubrumah berkata, “ Seorang ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil sampai ia balighah dan dimintai persetujuannya. Ibnu Syubrumah memandang masalah pernikahan Siti ‘Aisyah sebagai khususiyah bagi Nabi SAW, seperti kebolehan bagi Nabi menikahi wanita tanpa mahar, juga kebolehan bagi Nabi menikah lebih dari empat”.
Imam Nawawi ra dalam syarh sahih muslimnya menjelaskan, bahwa kaum muslimin telah berijma’ dibolehkannya menikahkan gadis yang masih kecil/anak-anak dan jika sudah besar/balighah tidak ada khiyar untuk fasakh baginya menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi’I dan seluruh fuqaha Hijaz. Sedang fuqaha` Iraq menyatakan ia boleh melakukan khiyar jika telah balighah ngguhpun para fuqaha` klasik dan tengah pada umumnya membolehkan pernikahan dini atau anak-anak, namun kecenderungan fuqaha` dan legislator di masa modern ini cenderung tidak membolehkannya, atau sekurangnya membatasinya, dengan memperhatikan berbagai faktor, apalagi kalau pernikahan anak-anak tadi dilakukan secara paksa tanpa ridha dari anak yang mau menjalani. Adalah sebuah ‘kemajuan’ di kalangan ulama Saudi yang selama ini dikenal bersikap rigid dan ketat dalam berpegang pada nash, di mana mufti-mufti besarnya sudah tidak membolehkan lagi kawin paksa termasuk bagi anak-anak, seperti yang difatwakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Syaikh Muhammad ash-Shalih al-‘Utsaimin, dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali asy-Syaikh.
D. Contoh Kasus di Indonesia
1. Bisa diambil contoh, pernikahan antara syeh fuji dan lutfiana ulfa. Dalam pernikahan tersebut jelas merugikan salah satu pasangan (ulfa). diusianya yang masih kecil dia harus bersikap seperti orang dewasa yang bisa mengurusi urusan rumah tangga. Masa yang seharusnya di pergunakan untuk bermain dengan teman sebayanya, membentuk kepribadiannya, harus dia tinggalkan begitu saja. Perbuatan tersebut sudah melanggar UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan menikahi anak dibawah umur, melecehkan wanita dan memasung hak anak.
2. Contoh Sinetron “ Pernikahan Usia Dini “ Kita bisa`melihat betapa amburadulnya suatu pernikahan dalam sinetron “pernikahan dini” yang hanya didasari oleh nafsu saja.artinya sinetron ini ditayangkan tidak bisa memberikan pencerahan dibidang pendidikan dan keagamaan
3. Contoh Perkawinan singkat Bupati Garut dengan seorang gadis Usia 15 Tahun yang nyata-nyata merusak budaya serta hukum adat Bangsa Indonesia serta mempermainkan hukum negara maupun hukum Agama
E. Kesimpulan
Pertama, setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal pernikahan.
Kedua, pernikahan dini hukumnya sunah bagi yang dapat mengendalikan diri, dan akan menjadi wajib jika antara keduanya sudah tidak dapat mengendalikan dini.
Ketiga, menikah dini dalam dua keadaan tersebut bisa mensyaratkan adanya kesiapan ilmu, harta( nafkah) dan fisik, disamping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban menuntut ilmu.
Keempat, islam telah menetapkan hukum – hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiyat seperti zina.
Kelima, bahwasanya pernikahan dini itu memiliki dampak positif dan negatif bagi yang melaksanakan, baik ditinjau dari fisik maupun psikisnya.
Sebagai tambahan informasi, perlu juga dikutip definisi yang diberikan oleh International Planned Parenthood Federation and the Forum on Marriage and the Rights of Women and Girls dalam Ending child marriage A Guide for Global Policy Action Published in September 2006, yang mendefinisikan pernikahan anak dengan :
“ Child marriage, also known as early marriage, is defined as i[a]ny marriage carried out below the age of 18 years, before the girl is physically, physiologically, and psychologically ready to shoulder the responsibilities of marriage and childbearing.î Marriage is a formalized, binding partnership between consenting adults, which sanctions sexual relations and gives legitimacy to any offspring. It is still a respected and valued social institution throughout the world, and may take different forms in different cultures.”
Dari definisi tersebut, tampak bahwa batasan usia 18 tahun selaras dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, namun sedikit berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan.
Usran Mantow
Mahasiswa Pasca Sarjana
IAIN Manado
Jurusan AS2
Email : siskohatmdo@gmail.com
Blogspot : Usran Mantow
email blogspot ; usranmantow.co.id
FB : usran mantow


